Published by lotuz on 26 Sep 2007 at 06:33 pm
Hal-Hal yang perlu diketahui jika terjadi sweeping HAKI
Pagi ini saya membuka di salah satu milis PHP Indonesia ada beberapa pernyataan yang melegakan berkaitan dengan aksi sweeping yang selama ini sedang marak. Banyak isu-isu yang tidak mengenakkan berkaitan dengan sweeping yang dilakukan oleh petugas. Ada beberapa isu yang menyatakan walupun sudah memiliki software-software original atau software open source mereka tetap mencari-cari alasan supaya perusahaan (toko, persewaan, kantor, dll) tersebut kena cekal dan diharuskan membayar denda. Berikut adalah pernyataan yang saya dapat dari milis :
“Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) ” Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian Window$ original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
- Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
- Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
- Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Window$ original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
- Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
- Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update Window$ bajakan






KaiToU
on 06 Oct 2007 at 6:14 pm
Using
Wew…
thanx infona, om….
benbego
on 26 Oct 2007 at 5:24 am
Using
dukung open sources. windows ganti linux, ngga mau linux pake react os. sama kayak windows. lam kenal!
lotuz
on 01 Nov 2007 at 7:08 pm
Using
@KaiTou
Thank telah mampir…
@ benbego
React Os kok saya baru dengar y, met kenal juga..
suprie
on 07 Nov 2007 at 7:05 pm
Using
hahahahaha
use Free / Open Source Software, dan kita membantu menghemat devisa negara =P, mencerdaskan kehidupan bangsa..
Yes, Windows is good, but Linux better
lotuz
on 14 Nov 2007 at 6:28 pm
Using
@ suprie
Thanks telah mampir, met kenal y..
nyenius
on 21 Apr 2008 at 12:36 pm
Using
kalo sweeping nya bukan warnet? di kafe misalkan? itu jadinya perorangan kan