Published by lotuz on 26 Sep 2007
Hal-Hal yang perlu diketahui jika terjadi sweeping HAKI
Pagi ini saya membuka di salah satu milis PHP Indonesia ada beberapa pernyataan yang melegakan berkaitan dengan aksi sweeping yang selama ini sedang marak. Banyak isu-isu yang tidak mengenakkan berkaitan dengan sweeping yang dilakukan oleh petugas. Ada beberapa isu yang menyatakan walupun sudah memiliki software-software original atau software open source mereka tetap mencari-cari alasan supaya perusahaan (toko, persewaan, kantor, dll) tersebut kena cekal dan diharuskan membayar denda. Berikut adalah pernyataan yang saya dapat dari milis :
“Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) ” Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.






